KETENTUAN UMUM

Mohon membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam proses pengajuan penelitian di Dompet Dhuafa. Dengan mengakses atau menggunakan Situs Dompet Dhuafa, informasi yang disediakan oleh atau dalam Situs, berarti Anda telah memahami dan menyetujui serta terikat dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Situs ini.

Ajuan Permohonan Riset melalui link berikut http://bit.ly/PenelitianEksternalDD

SYARAT PERMOHONAN PENELITIAN/RISET

  1. Surat keterangan dari perguruan tinggi untuk mahasiswa, pimpinan badan/lembaga untuk badan/lembaga penelitian dan unsur pimpinan daerah untuk masyarakat. Surat keterangan/surat pengantar ditujukan kepada Divisi Corporate Secretary Dompet Dhuafa;
  2. Proposal penelitian yang dilengkapi dengan daftar pertanyaan wawancara dan/atau data pendukung lainnya jika ada. Proposal ini harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga/yang bertanggung jawab;
  3. Surat pernyataan bersedia menyerahkan hasil riset untuk Perpustakaan Dompet Dhuafa, dengan menggunakan format yang telah ditentukan disertai materai 6000;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.

ATURAN PENELITIAN

Izin penelitian dapat diajukan oleh :

  1. Pelajar perorangan atau kelompok (Tim)
  2. Mahasiswa perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri;
  3. Perorangan dari dalam negeri;
  4. Kelompok (Tim) dari dalam negeri;
  5. Lembaga pemerintah dari dalam negeri seperti instansi, badan, kantor tingkat pusat atau daerah;
  6. Lembaga non pemerintah dari dalam negeri, seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi sejenis;

Jenis penelitian :

  1. Riset;
  2. Observasi;
  3. Survei:
  4. Wawancara;
  5. Studi Kasus;
  6. Polling/Jajak Pendapat;
  7. Angket/Kuesioner;
  8. Pendataan dan sejenisnya
  9. Kunjungan/studi banding