Kuliah Murah, Bisakah?: Dinamika di Balik Kebijakan Uang Kuliah Tunggal

Kuliah Murah, Bisakah?: Dinamika di Balik Kebijakan Uang Kuliah Tunggal
  • Version
  • Download 8
  • File Size 372.47 KB
  • File Count 1
  • Create Date Juli 23, 2019
  • Last Updated Juli 25, 2019
  • Download

Kuliah Murah, Bisakah?: Dinamika di Balik Kebijakan Uang Kuliah Tunggal

 

 

Penulis: Fifit Rotiihya, Henry Ahmad F, dkk

Jakarta: Dompet Dhuafa 2014

138 hal.; 20 x 15 cm

 

 

Jumlah mahasiswa di Indonesia hanya mencapai 4,6 juta. Rasio ini sangat rendah apabila dibandingkan dengan jumlah anak usia belajar di perguruan tinggi, yaitu 25 juta. Hanya 1/5 bagian tepatnya. Apa dan dimana letak persoalannya?

Isu pokok pembangunan pendidikan di Indonesia terletak pada 3 hal, yakni AKSES, MUTU dan RELEVANSI serta TATA KELOLA. Bicara tentang International Covenant on  Economic, Social,  and Cultural Rights, maka kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan tantangan pada AKSES adalah memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi kontradiktif dengan persoalan kompleks, populasi yang besar, disparitas sosial, ekonomi dan geografis, daya tampung sarana pendidikan yang terbatas, serta pemerataan pelayanan pendidikan yang masih jauh dari ideal.

Menjawab persoalan AKSES tersebut, pemerintah menggulirkan beberapa program unggulan antara lain Bidik Misi, Beasiswa PPA BBM, maupun Uang Kuliah Tunggal yang baru berlaku mulai tahun ajaran 2013/2014. Uang Kuliah Tunggal, sekilas memberikan angina segar kepada masyarakat untuk lebih berpeluang mengakses pendidikan tinggi. Namun, siapa sangka justru mengakibatkan ancaman bagi kaum marginal. Betapa tidak, keluarnya peraturan menteri yang tidak diikuti oleh standard operational procedure yang menjadi guideline bagi Perguruan Tinggi Negeri ini telah menyebabkan perbedaan tafsir dalam implementasinya.

Seolah ingin tampil menjawab persoalan akses pendidikan tinggi bagi kaum marginal, aturan ini semakin merenggut hak anak-anak berprestasi yang secara finansial mengalami keterbatasan untuk masuk ke perguruan tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan muncul dengan latar belakang bahwa untuk menentukan biaya kuliah pada Perguruan Tinggi Negeri, disesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, serta untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Namun fakta berbicara lain, dari 124 mahasiswa angkatan 2013 di 15 perguruan tinggi negeri, terdapat 10 mahasiswa yang harus membayar biaya kuliah di atas kewajaran.

Persoalan uang kuliah tunggal seolah tak berhenti pada batas ketersediaan akses pendidikan tinggi bagi kaum  marginal, melainkan memunculkan polemik baru.

Sebut saja di kampus kerakyatan Jogjakarta, seorang mahasiswa angkatan 2013 yang diadvokasi oleh sebuah Badan Eksekutif Mahasiswa karena tidak wajarnya biayakuliah langsung dialihkan ke program Bidik Misi oleh Fakultas agar tetap menghadirkan sumber pemasukan bagi kampus tersebut. Apakah solutif? Mungkin iya, tetapi siapa yang sadar dengan motif pihak kampus yang semakin bergeser pada praktek-praktek kapitalisasi kampus?

Pembicaraan akses perguruan tinggi negeri bagi kaum marginal seolah tidak ada basi dan solusinya, selama pemerintah masih terus dan akan terus mengambil solusi yang parsial dan tidak membenahi birokrasi perguruan tinggi di Indonesia.


FileAction
Kuliah Murah Bisakah - Dinamika di Balik Kebijakan Uang Kuliah Tunggal_opt.pdfDownload