Pengelolaan Zakat Oleh Dompet Dhuafa Singgalang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
- Version
- Download 5
- File Size 243.48 KB
- File Count 1
- Create Date Juni 29, 2022
- Last Updated Juni 29, 2022
Penelitian ini di latarbelakangi dari kewajiban umat muslim bahwa zakat adalah harta yang wajib di keluarkan seorang muslim atau badan usaha untuk di berikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Lembaga yang berwenang untuk mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZNAS) yang didirikan oleh pemerintah yang disetujui oleh Presiden dan berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri terkait pengelolaan dari dana zakat. Untuk membantu tugas BAZNAS dalam pengelolaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memperoleh izin dari kementrian Agama RI. Penelitian ini bersifat deskrriptif analisis yaitu menjelaskan dan menggambarkan bagaimana proses pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa Singgalang sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional yang di kukuhkan pertama kali pada 10 Oktober 2001 oleh Kementrian Agama RI. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara dan hasil penelitian menjelaskan bahwa Dompet Dhuafa Singgalang merupakan LAZ yang mengelola dana ZISWAF yang dikumpulkan dari donatur dan kemudian di lakukan pengelolaan secara mandiri dan proses pendistribusian di laksanakan dalam bentuk program – program yang di tetapkan dalam Rapat Anggaran Tahunan dan tidak bertentangan dengan aturan Undang – Undang yang berlaku mengenai pendistribusian zakat. Dalam melakukan proses pengelolaan Dompet Dhuafa Singgalang masih mengahadapi beberapa kendala yang berpengaruh terhadap pengumpulan, pengelolaan dan pensdistribusian zakat
File | Action |
---|---|
2017 - SKRIPSI - UNIV ANDALAS - Pengelolaan Zakat oleh Dompet Dhuafa Singgalang - M. Izzuddin.pdf | Download |
Philanthropy Building
Jl. Warung Jati Barat No.14
Jakarta Selatan 12540, Indonesia
0804-100-4000 (Call Center)
(021) 508 66860 (Call Center)
Perkantoran Ciputat Indah Permai
Blok C 28-29
Jl. Ir. H. Juanda No. 50 Ciputat – 15419
Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
Youtube
Wikipedia