Pembaruan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Upaya Pembangunan Ekonomi Nasional (Perspektif Para Pemangku Kepentingan)

[featured_image]
  • Version
  • Download 75
  • File Size 1.95 MB
  • File Count 1
  • Create Date Oktober 27, 2022
  • Last Updated Oktober 27, 2022

Pembaruan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Upaya Pembangunan Ekonomi Nasional (Perspektif Para Pemangku Kepentingan)

Secara filosofis adanya undang-undang zakat merupakan payung hukum bagi Muslim untuk melakukan kewajiban agamanya dan wujud kepekaan pemerintah bahwa zakat berperan sebagai pengentasan kemiskinan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin jika dikelola dengan baik. Sedangkan secara Sosiologis, salah satu yang mendorong lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat ialah melihat potensi besar secara ekonomi dan sosial dari adanya zakat, dan secara historis, pengelolaan zakat di Indonesia lahir dan berkembang di tangan masyarakat.
Perkembangan zakat di Indonesia sangatlah panjang, hingga akhirnya zakat menjadi salah satu nilai Islam yang diakomodir dalam peraturan negara. Pertama kalinya, UU Pengelolaan Zakat hadir pada tahun 1999 yakni UU Nomor 38. Dalam implementasinya UU Nomor 38 tahun 1999 berjalan ternyata masih banyak kelemahan dan sudah tidak bisa mengakomodir perkembangan pengelolaan zakat saat itu, hingga diperbaiki dan digantikan UU Nomor 23 tahun 2011. Implementasinya, terdapat kelebihan pada UU Nomor 23 tahun 2011 mengenai tata
kelola lembaga zakat yang lebih baik. Namun, disisi lain terdapat kelemahan dari UU Nomor 23 tahun 2011 yang mana secara umum terjadi tarik menarik kepentingaan antara pemerintah dengan masyarakat sipil mengenai siapa yang berhak mengelola zakat di Indonesia, mulai dari posisi antara BAZNAS dan LAZ, Perizinan LAZ yang dinilai restriksi, tidak ada perencanaan mengenai pengelolaan zakat nasional, hubungan zakat dan pajak, serta mengenai sanksi bagi pengelola zakat yang melanggar hukum namun belum diberlakukan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis bagaimana regulasi dan implementasi UU Nomor 23/2011, pandangan para pemangku kepentingan dalam hal ini ialah BAZNAS, Kementerian Agama, Perwakilan DPR Komisi VIII, KNEKS, LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa, Forum Zakat (FOZ), Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Al-Azhar mengenai UU Pengelolaan Zakat hari ini dan bagaimana usulan untuk pembaruan UU Pengelolaan Zakat kedepannya. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan pendekatan analisis yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat tiga kelompok dalam memandang UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kelompok pertama merupakan unsur pemerintah yaitu BAZNAS, Wakil DPR Komosi VIII, dan Kementerian Agama yang menganggap bahwa UU ini sudah bagus dan diperlukan perbaikan kecil saja. Kelompok kedua yaitu KNEKS yang berada di
posisi netral yang berpandangan bahwa UU Pengelolaan Zakat perlu ada perubahan karena sudah tidak relevan terutama mengenai kemajuan teknologi dan posisi ganda BAZNAS. Kelompok ketiga yaitu kelompok LAZ yang merupakan dari masyarakat sipil, dimana LAZ sangat menginginkan adanya pembaruan UU Nomor 23 tahun
2011 terutama terkait dengan fungsi BAZNAS, kemajuan teknologi, dan pengakuan serta keterlibatan pemerintah dalam peningkatan kapasitas bagi masyarakat sipil yang mengelola zakat di daerah-daerah namun belum berizin.

Attached Files

FileAction
2021 - TESIS - UINJKT - Pembaruan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dakam Upaya Pembangunan Ekonomi Nasional (Perspektif Para Pemangku Kepentingan).pdfDownload